Pemblokiran Anggaran 3 Kementerian Rawan Kongkalikong

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemblokiran anggaran 2013 dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) meyebutkan langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan memungkinkan terjadinya negosiasi yang menguntungkan individu.


"Blokir anggaran yang terjadi, karena ini ruang gelap dan itu mekanisme yang diharamkan sesuai UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara," kata Koordinator Advokasi Fitra, Maulana di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Minggu (10/3/2013)


Maulana menyatakan akan terjadi diantara kementerian terkait dengan Kemenkeu dan DPR. Pastinya, menurut Maulana besar kemungkinan ada semacam kongkalikong agar anggaran tersebut cair.


"Negosiasi ini bertujuan agar anggaran segera dicairkan dan blokirnya dicabut. Ketika dalam proses negosiasi terjadi kongkalikong. Sistem ini gampang dimanfaatkan untukk kepentingan individu," jelasnya.


Ia menambahkan, pemblokiran juga menyebabkan penyerapan anggaran rendah. Sebab ada semacam ketakutan dari KL yang bersangkutan untuk mengeluarkan anggaran.


"Mereka pada takut keluarkan anggaran. Apalagi pengadaan barang jasa. Mereka belum punya data pendukung dan tidak ikuti prosedur. Mereka ngeri juga. Sistemnya membuat sangat rumit," paparnya.


Ia menuturkan, memasuki bulan ketiga 2013, tiga kementerian hanya mampu mengeluarkan anggaran belanja pegawai seperti gaji.


"Tapi kan ada belanja infrastruktur, anggaran yang berhubungan sama kepentingan publik yang harusnya segera dibelanjakan tidak juga direalisasikan, jadi sayang. Padahal bukan karena nggak ada anggaran, tapi kesalahan alokasi," pungkasnya.


Seperti yang diketahui, tiga kementerian yang anggarannya masih diblokir adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp 62,1 triliun atau 84,9% dari anggaran yang diajukan di tahun ini yang sebesar Rp 73,1 triliun.


Kementerian Agama sebesar Rp 21,60 triliun atau 49,1% dari anggaran yang diajukan Rp 43,96 triliun, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Rp 1,89 triliun atau 97% dari anggaran yang diajukan sebesar Rp 1,96 triliun.


(hen/hen)