"Ini pengawasannya tidak benar, harusnya pemerintah daerah memberi sanksi," kata Deputi bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Pangihutan Marpaung kepada detikFinance di Kantor Kemenpera, Jalan Raden Fatah, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013).
Ia mengatakan, pengawasan ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah di bawah Dinas Perumahan Pemerintah Daerah. Pangihutan menuturkan sejatinya, ada peraturan daerah sendiri yang mengatur pemberian sanksi jika ada kasus pengambilalihan tersebut.
"Sanksinya ada, tertulis. Jadi kalau ada yang seperti itu, dua-duanya diusir, yang menyewakan, dan yang disewakan. Unitnya nanti diberikan ke orang lain," lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Paul ini pun mengapresiasi rencana peraturan yang akan dibuat Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) soal penanganan rusun sewa yang salah sasaran.
"Sekarang ada peraturan yang dilansir Gubernur, jadi kalau ada yang seperti itu, semua unit yang di lantai itu diusir. Jadi sesama penyewa disitu bisa saling mengontrol. Jadi bagus," katanya.
Ia mengaku pemerintah pusat dalam hal ini akan kewalahan jika harus melakukan pengawasan rusun tersebut satu per satu. Oleh karena itu, rusun-rusun tersebut diserah terimakan kepada pemerintah daerah untuk dikelola dan dilakukan pengawasan.
"Itu sebenarnya dialihkan kan ke pemda Jadi sebetulnya harus pengawasan itu harus dilakukan oleh Pemda. Kementerian ini nggak sanggup lah, 187 twin blok (rusunawa) kita nggak mungkin melakukan pengawasan satu-satu, itu sampai tahun 2010, 2012 kita bangun 217. Jadi nggak mungkin kita diminta mengawasi lagi," pungkasnya.
(zul/ang)
