Terhambat BPN, Lahan Industri di Indonesia Hanya 29.000 Hektar

Jakarta - Total seluruh kawasan industri yang ada di Indonesia saat ini hanya sekitar 29.000 hektar. Jumlah ini sangat minim untuk negara seluas Indonesia yang terus berkembang industrinya.

Penyebab minimnya luas kawasan industri karena adanya aturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal pembatasan lahan.


"Jumlah total luas kawasan-kawasan Industri kita seluruh Indonesia hanya sekitar 29.000 hektar, tentu sedikit sekali untuk negara seluas Indonensia," kata Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR, Rabu (13/3/2013).


Dikatakan Sanny, minimnya luas kawasan industri di Indonesia salah satu penyebabnya karena adanya Surat Keputusan BPN Nomor 2 Tahun 1999 yang membatasai kepemilikan lahan satu perusahaan.


"Penyebabnya salah satunya SK BPN Nomor 2 Tahun 1999, adanya pembatasan kepemilikan lahan di kawasan industri yakni maksimal dalam 1 kawasan 1 perusahaan hanya boleh punya lahan 400 hektar di satu provinsi, adalah maksimal 1 perusahaan hanya boleh memiliki lahan industri maksimal 2.000 hektar secara nasional," ungkap Sanny.


Menurutu Sanny, tentunya aturan tersebut tidaklah tepat diterapkan untuk kawasan industri dimana kepemilikan lahan tidak akan beralih oleh perusahaan tersebut selama dikelola oleh Pengelola Kawasan Industri.


"Jadi kami anggap itu surat salah alamat, tidak tepat diterapkan bagi kawasan industri. Namun berulang kali kami kirim surat ke BPN, bahkan Menteri Perindustrian juga sudah membantu, namun aturan tersebut tetap masih berlaku," tandas Sanny.


(rrd/hen)