Ditjen Pajak Kejar Pengemplang Dengan Menggunakan Satelit

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hari ini melakukan penandatangan Memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Tujuannya untuk mendapatkan data awal ekstensifikasi wajib pajak menggunakan satelit.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Direktorat Humas, Chandra Budi mengatakan MoU ini bertujuan untuk mendapatkan data awal wajib pajak dan potensi wajib pajak baru.


"Dengan menggunakan satelit dari LAPAN, dapat dimanfaatkan data citra satelit untuk penggalian potensi pajak," kata Chandra ketika dihubungi detikFinance, Selasa (7/5/2013).


Dengan citra satelit ini kata Chandra, yang menggunakan resolusi tinggi dapat dipetakan bangunan, gedung atau perumahan sehingga membantu ekstensifikasi wajib pajak.


"Caranya dengan citra satelit tersebut yang beresolusi tinggi, dapat dipetakan bangunan, gedung atau perumahan sehingga membantu ekstensifikasi Wajib Pajak," ungkap Chandra.


Ditegaskannya, jadi nantinya dengan citra satelit tersebut bisa ketahui sebuah rumah dengan luas berapa, jenis bangunan bagaimana, sudah terdata sebagai wajib pajak apa belum.


"Misal kta indentifikasi ada rumah seluas 400 meter, kita data apa sudah jadi wajib pajak apa belum, teman-teman pajak akan datang ke lokasi, mengecek, kalau sudah, apa yang dia bayarkan pajaknya sudah sesuai, ini sebagai data awal saja, semakin banyak data semakin baik," tambahnya.


"Nantinya teman-teman LAPAN akan mengajarkan kepada teman-teman di Ditjen Pajak bagaimana cara membaca citra satelit tersebut," tandasnya.


Mou sendiri hari ini ditandatangani di Gedung Kantor Pusat Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Penandatanganan MoU sendiri dilakukan antara Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Kepala LAPAN Bambang S Tejasukmana.


(rrd/dru)