Tambang Emas Freeport di Papua Terancam Setop Produksi 2 Bulan

Jakarta - Sejak terjadi insiden runtuhnya tambang Big Gossan milik PT Freeport Indonesia di Papua pada 14 Mei 2013, tambang tersebut belum boleh berproduksi lagi, hingga investigasi tambang runtuh selesai. Kapan selesainya?

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, investigas runtuhnya tambang tersebut diperkirakan selesai dalam waktu 2 bulan.


"Kapan selesainya proses investigasi tergantung kasusnya, ketelitiannya sampai di mana. Dua bulan, itu kami kerjakan untuk seluruhnya, semakin cepat semakin baik, jadi sebenarnya untuk memastikan untuk nggak ada lagi kecelakaan," ujar Thamrin ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/6/2013).


Para investigator insiden tambang runtuh ini, kata Thamrin, berasal dari orang-orang independen dan bukan dari kalangan pemerintah. "Ini tim investigasi adalah tim independen, ada 6 orang, ada dari ITB, Trisakti, UGM dan lainnya," ucapnya.


Diakui Thamrin, insiden tersebut merupakan insiden terbesar terjadi di Indonesia. "Dulu pernah terjadi kasus hampir sama di Sumatera Barat, cuma yang Freeport ini berbeda, kalau Freeport ini kan tambang bawah tanah , kalau yang dulu karena gas," jelas Thamrin.


Sebelumnya, pada 12 Juni 013 lalu, induk usaha PT Freeport Indonesia yakni Freeport-McMoran Copper & Gold di AS mengumumkan status force majeure setelah tambangnya di Grasberg, Papua yang setop beroperasi selama hampir sebulan ini.


Insiden runtuhnya tambang Big Gossan pada 14 Mei 2013 tersebut memakan korban jiwa 28 orang.


Freeport memperkirakan selama menghentikan operasi sudah kehilangan produksi 80 juta pound tembaga dan 80 ribu ounces emas. Penghentian operasi telah dilakukan sejak 15 Mei 2013 hingga 11 Juni 2013. Hari ini Freeport juga masih belum boleh beroperasi. Karena itu diumumkan kondisi force majeure.


Pengumuman kondisi force majeure itu berarti Freeport bisa menghindari denda biasanya karena gagal memenuhi kewajiban pengiriman konsentrat hasil tambang sesuai kontrak.


(rrd/dnl)