Cegah Spekulasi, Pertamina Sebar 12.500 Elpiji 12 Kg

Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengaku telah menggelontorkan 12.500 elpiji tabung 12 kg untuk mencegah harga jual yang saat ini naik. Dari jumlah itu, 3.500 tabung disebar di Jabodetabek dan sisanya di luar Jabodetabek.

Penyebaran elpiji 12 kg itu dilakukan hari ini. VP Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, operasi pasar elpiji di wilayah Jawa Bagian Barat digelar dengan melibatkan seluruh agen sebanyak 130 agen. Masing-masing agen mengerahkan armadanya untuk menjual elpiji 12 kg kepada konsumen akhir di masing-masing wilayah yang menjadi penugasannya.


"Tujuan pelaksanaan operasi pasar elpiji 12 kg adalah untuk segera memulihkan harga di pasaran yang sampai saat ini dilaporkan masih ada yang menjual dengan harga tinggi. Kami ingin memastikan kebutuhan masyarakat tercukupi. Sasaran operasi pasar berdasarkan laporan masyarakat maupun media massa," tutur Ali dalam keterangan pers, Sabtu (15/6/2013).


Ali menjelaskan, operasi pasar elpiji 12 kg yang dilakukan Pertamina hari ini merupakan kelanjutan dari operasi pasar pada Jumat kemarin yang telah berlangsung di Jabodetabek, di mana tidak kurang dari 3.500 tabung elpiji 12 kg telah disediakan pada operasi pasar tersebut.


"Namun, hasil evaluasi kami dari operasi pasar kemarin menunjukkan tingkat penyerapan oleh masyarakat hanya sekitar 410 tabung atau sekitar 12% dari total tabung yang kami sediakan," katanya.


Kenyataan ini menunjukkan sebenarnya kebutuhan masyarakat selama ini telah tercukupi. Hal ini mengingat sifat komoditas elpiji sangat berbeda dibanding komoditas bahan kebutuhan pokok seperti beras atau minyak goreng.


Pertamina mengharapkan masyarakat untuk berusaha membeli di Agen terdekat jika masih ada pengecer yang tetap menjual dengan harga tinggi, dan selanjutnya melaporkannya kepada Pertamina melalui Kontak Pertamina 500000 (GSM: 021-500000) dan sms ke 0815-9-500000 atau langsung kepada pihak yang berwajib jika ada tindak penyelewengan. Pertamina akan meminta para agen untuk tidak lagi melayani para penyalur/pengecer yang terbukti menjual dengan harga di luar kewajaran.


(dnl/dnl)