Chairul Tanjung: Kalau Sudah Bisa Beli Mobil, Haram Hukumnya Pakai BBM Premium!

Nusa Dua - Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung menyatakan orang kaya yang masih membeli dan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi telah melanggar 3 hukum. Menurutnya bagi orang yang mampu sudah tak pantas menikmati BBM subsidi.

Chairul mengatakan, pertama adalah terkait pelanggaran hukum ekonomi. Menurutnya seseorang yang sudah bisa membeli mobil, maka tidak layak untuk menggunakan BBM premium.


"Ada 3 hukum yang dilanggar. Pertama hukum ekonomi, kalau sudah bisa membeli mobil, haram hukumnya pakai premium. Karena sudah mampu untuk membeli barang mahal, ini kan sekarang tidak," kata Chairul saat menjadi pembicara di Pertemuan Puncak Pemimpin Redaksi se-Indonesia di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Kamis (13/62013)


Pelanggaran yang kedua adalah hukum perundang-undangan. Dalam UU mengatur orang yang berhak mendapat subsidi adalah orang yang tidak mampu. "UU jelas mengatakan yang berhak mendapat subsidi adalah orang tidak mampu. Maka jelas itu orang kaya juga sudah melanggar," jelas Chairul.


Sedangkan pelanggaran yang ketiga adalah hukum agama. Menurut Chairul, orang yang sudah bisa membeli mobil bukanlah fakir miskin.


"Karena orang yang diberi sedekah adalah orang yang tidak mampu. Selama ini subsidi yang diberikan adalah sedekah dari negara. Orang-orang kaya itu masih mau saja mendapat sedekah," pungkasnya.


(hen/hen)