Pemerintah Siapkan Ketentuan Harga Patokan Gas Industri

Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan harga patokan gas untuk keperluan industri. Hal ini diharapkan dapat mencegah konflik antara industri pengguna gas dengan distributor gas seperti PT PGN yang selama ini kerap terjadi setiap tahun.

Demikian disampaikan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/6/2013).


"Kementerian ESDM diminta membuat patokan harga gas untuk pupuk supaya tidak ada lagi keributan," ujarnya.


Rudi menyebutkan saat ini kemampuan produksi gas dalam negeri sebesar 800 mmscfd. Namun, jumlah tersebut tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan industri sekitar 1.000 mmscfd.


Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana menambahkan saat ini industri membeli gas dengan harga yang berbeda-beda. Hal ini sangat merugikan perusahaan yang tidak mampu membeli dengan harga tinggi.


"Beda-beda, yang paling murah kan Pusri itu US$ 2,4 per mmbtu, sementara di tempat lain ada yang US$ 8 per mmbtu, tetapi kita khawatir juga nanti ada harga gas yang lebih dari itu, barangkali kan beda-beda, tentu kalau ada kesamaan harga kan mereka juga nyaman. Tadi itu usulan dari Dirut Pupuk Indonesia," ungkapnya.


(nia/hen)