Bupati Kutai Timur Pede Menang Lawan Gugatan Churchill Plc Rp 20 Triliun

Samarinda - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai wakil pemerintah Indonesia optimistis menghadapi gugatan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Plc sebesar US$ 2 miliar kurang lebih Rp 2 triliun. Pemda Kutai Timur optimistis akan memenangi sidang tersebut di badan arbitrase internasional.

"Kita pasti menang. Saya bilang saya menang karena saya yang mengurusnya," kata Bupati Kutai Timur Isran Noor, kepada wartawan saat berada di Hotel Swissbell, Jl Pulau Irian, Samarinda, Kaltim, Rabu (12/6/2013).


Isran menegaskan, Pemkab Kutai Timur mendapat mandat Presiden SBY, untuk meladeni gugatan arbitrase Churchill Plc. Kesiapan Pemkab Kutai Timur, menunjukan keseriusan agar perusahaan tambang asing harus mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia.


"Saya dapat mandat Presiden. Ini terbesar. Tapi saya punya komitmen, SDA yang dikelola asing secara tak benar saya siap jadi martil untuk Indonesia," ujar Isran.


"Kita tertinggal mengelola SDA, dikuasai asing. Jangan heran kalau selama ini saya bertanggungjawab dengan gugatan perusahaan Churchill yang menggugat US$ 2 miliar," sebutnya.


"Saya tidak mau kita dianggap dibawah mereka. Mereka (Churchill Plc) berkepentingan, mereka melawan hukum dan saya jatuhkan sanksi, mereka menggugat," terangnya.


Dijelaskan Isran, sejauh ini, proses sidang gugatan Churchill telah melalui sidang pertama. Isran mengaku belum tahu persis ada tidaknya sidang kedua lanjutan gugatan arbitrase tersebut.


"Sudah sidang pertama, mereka (Churchill Plc) tidak mampu memberikan alasan yang kuat, ya lawan kita yang menggugat itu tidak ada alasan yang kuat mereka menggugat kita," ungkap Isran.


"Apakah ada sidang kedua atau tidak, saya tidak tahu. Tapi yang pasti mereka sudah patah semangat untuk melanjutkan," imbuhnya.


Isran kembali menegaskan, sanksi pencabutan izin yang dijatuhkan kepada Churchill Plc, sudah sesuai prosedur dan tidak ada keraguan sedikit pun.


"Karena melanggar hukum itu lah, saya berikan sanksi, saya cabut izinnya. Banyak sekali (pelanggaran hukumnya), salah satunya pemalsuan dokumen, tidak sesuai ketentuan dalam peraturan negara kita soal pertambangan," tutupnya.


Seperti diketahui, perusahaan tambang asal Inggris Churchill Plc mengajukan gugatan arbitrase ke International Centre for Settlement of Invesment Dispute, Washington atas dicabutnya izin Kuasa Pertambangan (KP) anak usahanya di Indonesia yakni Grup Ridlatama oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.


(hen/hen)