Kalau Bayar Pajak, UKM Terlihat Lebih Profesional

Jakarta - Pemerintah mulai bulan ini memberlakukan tarif pajak baru 1% untuk pengusaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Apa tanggapan pihak Kadin terhadap aturan baru ini?

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM Erwin Aksa mengatakan, pemberlakuan tarif pajak penghasilan (PPh) 1% ini jangan dilihat sebagai beban. Menurutnya, penerapan pajak ini bisa menjadi pendorong pengusaha kecil untuk menaikkan kelas bisnis UKM miliknya.


"Dengan membayarkan pajak, UKM lebih bankable. Disadari bahwa banyak UKM yang belum membayar pajak secara layak bahkan UKM sangat membutuhkan modal," ucap Erwin di SMESCO Tower, Jakarta, Selasa (30/7/2013).


Menurut Erwin, perbankan tidak berani memberikan kredit bagi UKM yang belum bankable, memiliki laporan keuangan, tata kelola yang bagus, serta membayar pajak. Dengan adanya penarikan pajak UKM, memaksa perusahaan kecil memperbaiki pembukuan dan menurus izin usaha.


"Hal-hal semacam ini nantinya yang membuat UKM bisa diperhitungkan oleh lembaga keuangan untuk memperoleh akses modal. Mereka terlihat lebih profesional dan bankable," sambungnya.


Selain itu, pajak UKM bisa mendorong juga pelaku UKM lebih berdaya saing tinggi, lebih profesional dan bankable serta memiliki tata kelola yang bagus. Ujung-ujungnya mampu mengakses permodalan, menerobos pasar dan mencari SDM profesional.


"Hal ini sejalan dengan tuntutan agar UMKM Indonesia harus berdaya saing tinggi, seiring dengan agenda ASEAN Economic Community 2015," tegasnya.


(feb/dnl)