"Per kemarin sekitar 300 aduan. Asuransi masih mendominasi. Ketidakjelasan tentang polis klaim, asuransi," kata Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Titu sapaan akrab Kusumaningtuti mengatakan, sebagian dari sengketa asuransi tersebut sudah diselesaikan melalui masing-masing pihak yang terkait.
"Asuransi masih mendominasi. Sebagian besar sudah diselesaikan. Kalau masalahnya masih asuransi ke asuransi lebih baik ditangani sendiri, kalau sudah pelanggaran baru difasilitasi OJK," kata Titu.
Titu menambahkan, nantinya jika pelaku usaha jasa keuangan terbukti melanggar ketentuan dalam peraturan OJK maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksi pertama peringatan tertulis, kemudian denda besarannya tergantung dari masing-masing pelanggarannya, ini nanti akan diatur, ada juga pembatasa kegiatan usaha sampai pencabutan izin usaha," tandasnya.
(dru/dru)