OJK Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Vs Industri Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen yang terindikasi sengketa di sektor jasa keuangan.

Namun, pemberian fasilitas tersebut berlaku hanya bagi pengaduan-pengaduan tertentu. Artinya, tidak semua konsumen atau nasabah diberi fasilitas penyelesaian oleh OJK jika 'tersandung' masalah dengan suatu perusahaan atau lembaga keuangan. Lalu, apa saja syarat-syarat untuk bisa mendapatkan fasilitas OJK?


Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, pemberian fasilitas oleh OJK dilakukan untuk aduan yang bersifat sengketa.


Dia menyebutkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai, atau penjaminan paling banyak sebesar Rp 500 juta.


"Konsumen yang rugi finansial paling banyak Rp 500 juta maksimum, ini bisa kita fasilitasi," kata Titu di Jakarta, Selasa (30/7/2013).


Selain itu, dia menyebutkan, untuk pelaku usaha di bidang asuransi umum paling banyak kerugiannya sebesar Rp 750 juta juga akan dfasilitasi OJK.


"Pelaku usaha di asuransi umum maksimum Rp 750 juta akan kita fasilitasi," katanya.


Untuk syarat-syaratnya, Titu menjelaskan, konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.


"Konsumen mengisi data secara tertulis ke OJK. Pengaduan awal kepada masing-masing lembaga keuangan dulu sebelum ke OJK," kata dia.


Selain itu, dia menyebutkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah melajukan upaya penyelesaian pengaduan namun konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan OJK.


"Pengaduan juga bukan merupakan sengketa yang sedang diproses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, jadi benar-benar kasus baru," ujarnya.


Dia menambahkan, pengaduan yang diajukan berupa perdata dan belum pernah diajukan sebelumnya ke OJK. Pengajuan penyelesaian tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian yang disampaikan pelaku usaha.


"Pengajuan penyelesaian pengaduan maksimum 60 hari kerja," kata Titu.


(dru/dru)