OJK Tunggu Pengaduan Masyarakat Sebelum Temukan Investasi Ilegal

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak punya daftar nama-nama perusahaan investasi yang ilegal. Pasalnya, OJK tidak bisa sembarang mendata dan mengklaim sebuah perusahaan termasuk ilegal.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, OJK justru meminta bantuan dari masyarakat untuk melapork jika menemukan adanya indikasi investasi yang mencurigakan.


"Sebetulnya daftar tidak disediakan OJK karena kita berdasarkan pengaduan masyarakat saja, tidak bisa lantas mendaftar perusahaan tertentu ilegal," kata Nurhaida saat ditemui di ruanga kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (23/7/2013).


Dia menjelaskan, selama ini pihak OJK melakukan tindakan terhadap perusahaan ilegal berdasarkan aduan masyarakat dan pantauan di lapangan.


"Jadi kita berdasarkan pengaduan, OJK tidak bisa sembarangan mengumumkan ini ilegal, harus melalui pengaduan masyarakat dan dibuktikan kebenarannya," kata dia.


Selain pengaduan masyarakat, kata dia, OJK juga melakukan langkah pro aktif untuk mengatasi terjadinya penipuan investasi seperti melakukan pantauan di lapangan melalui Satgas OJK.


"Kita juga pro aktif misalnya di media muncul ada kelainan soal bisnis investasi, kita lakukan pemantauan. Harus ditelaah dulu benar atau tidak," kata Nurhaida.


(ang/ang)