"Saat ini airport tax-nya masih sama dengan Bandara Polonia yakni Rp 35.000 per orang," ujar Direktur Utama PT Angksa Pura II Tri S Sunoko ketika ditemui di sela-sela peresmian operasional Bandara Kualanamu Internasional, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2013).
Dikatakan Tri, tarif tersebut merupakan pajak untuk penerbangan domestik. Untuk penerbangan internasional lain lagi hitungannya.
Tarif sebesar itu memang belum diputuskan berlaku kapan, kata Tri karena tarif tersebut baru merupakan usulan dari AP II selaku pengelola Bandara Kualanamu.
"Nanti yang memutuskan adalah Kementerian Perhubungan khususnya dari Dirjen Perhubungan Udara, Rp 100.000 adalah usulan kami," katanya.
Namun ditambahkan Tri, sebenarnya usulan AP II tarif airport tax adalah Rp 120.000 per orang karena memperhitungkan investasi yang sangat besar yang telah dikeluarkan dan lamanya pengembalian investasi tersebut.
"Hitungan kami mahal Rp 120.000 per orang, itu hitungan investasi yang telah dikeluarkan dan lama pengembalian investasi tersebut, tapi setelah kami pertimbangkan lebih baik Rp 100.000 dulu," tandasnya.
(rrd/ang)
