Ini Alasan Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta akan Naik Jadi Rp 100.000

Jakarta - Tarif airport tax Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk penerbangan domestik bakal naik menjadi Rp 100.000 per orang dari saat ini Rp 40.000 per orang. Pihak pengelola Bandara Soetta, Angkasa Pura II (AP II) punya beberapa alasan soal rencana kenaikan ini.

"Alasannya hal tersebut sesuai investasi yang telah dikeluarkan AP II selaku pengelola bandara, dan kapan waktu perhitungan balik modalnya," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura Tri S. Sunoko ditemui di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2013).


Selain itu, alasan lainnya adalah biaya service, security yang dilakukan AP II terus meningkat dan tentunya hal ini akan berdampak pada peningkatan tarif airport tax.


"Misal di Kualanamu saat ini, ruang cek in, ruang tunggu, kebersihan jauh lebih bagus pelayanannya dibandingkan di Polonia, tentu airport tax nya tidak mungkin lagi Rp 35.000, dengan perhitungan dan pertimbangan matang, kami meminta agar tarif airport tax-nya naik jadi Rp 100.000, itu sudah kami kurangi, awalnya malah Rp 120.000 per orang," ucapnya.


Selain pertimbangan tadi, beberapa biaya lainnya menjadi perhitungan dari AP II.


"Naik ini karena investasi yang kita keluarkan, biaya-biaya perawatan yang tiap tahun naik, pembaruan teknologi peralatan yang digunakan dan macam-macam, semua itu dilakukan untuk kenyamanan penumpang," jelasnya.


Menurutnya jika airport tax terus murah sementara tuntutan ke pengelola pelayananya harus terus ditingkatkan, maka hal ini akan membuat rugi pengelola. "Saya tanya, suka kalau AP II bangkrut?," katanya.


(rrd/hen)