Buruh Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu, Paling Lambat H-7 Lebaran

Jakarta - Kalangan buruh yang diwakili oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, paling lambat H-7 Lebaran.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994.


"Dalam Permenaker No. 4/1994 diatur tentang kewajiban pengusaha membayar THR paling lambat H-7 Lebaran kepada buruh sebesar 1 bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang 1 tahun. KSPI meminta agar pengusaha membayar THR tepat waktu," kata Said kepada detikFinance, Sabtu (27/7/2013).


Said juga khawatir para pengusaha melakukan akal-akalan atau menipu buruh untuk tidak membayarkan THR. Cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan ini sudah sering dilakukan oleh para pengusaha.


"Jangan akal-akalan tidak membayar THR atau kurang bayar THR-nya. Bentuk akal-akalan banyak dan yang sering dilakukan pengusaha seperti Mem PHK buruh kontrak dan outsourcing sebulan sebelum lebaran sehingga terhindar para pengusaha untuk melakukan kewajibannya," imbuhnya.


Untuk mengantisipasi adanya pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar kurang, KSPI membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigasi.


"Karena bila mengadu ke posko Kemenakertrans atau Disnaker biasanya solusi yang dilakukan hanya menghimbau pengusaha agar membayar THR. Tetapi kalau posko KSPI selain himbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha tersebut. Lalu juga perlu melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR-nya," jelas Said.


(wij/dnl)