Penangkapan itu berlangsung pada Sabtu (27/7/2013) dinihari, sekitar pukul 00.15 WIB. Bermula ketika petugas mencurigai tiga unit truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Pare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, sekitar 100 kilometer dari Medan.
Kepala Unit III Subdit 1 Industri dan Perdagangan Direskrimsus Polda Sumut Kompol Ahmad Nasution menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan diketahui truk-truk itu membawa daging kemasan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Salah satunya, tidak ada dokumen impor," kata Nasution kepada wartawan.
Truk yang masing-masing bernomor polisi BK 8515 VN, BK 8397 VM dan 8009 LW itu, memuat jumlah daging yang berbeda-beda. Penimbangan masih belum dilakukan, namun diperkirakan jumlahnya sekitar 16 ton.
Untuk kepentingan penyelidikan, truk berikut enam orang sopir dan kernet dibawa ke Mapolda Sumut, di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan. Polisi masih melakukan guna mengetahui siapa pemilik daging impor ilegal ini.
(rul/dnl)