PNS Masih Bolos Pasca Libur Lebaran, Ini Ancaman Pemerintah

Jakarta - Masa cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk masa lebaran sudah ditetapkan pada 5,6, dan 7 Agustus 2013. Bila ada PNS yang bolos pasca libur lebaran, pemerintah mengancam memberikan sanksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, apabila PNS tidak masuk 2 atau 3 hari akan kena peringatan. Lalu bila terhitung selama 2 tahun PNS tidak masuk 45 hari, maka bisa dipecat.


"Kan kalau 45 hari dipecat. Jadi kalau orang itu nggak masuk selama 2 tahun itu ada 45 hari ya dipecat. Kita kan bisa gabung-gabung. Jadi hati-hati kalau mau tidak masuk, bahaya. Bulan lalu sudah 70 orang yang kita berhentikan. Jadi kalau masalah absensi, nggak masuk 2 atau 3 hari ini sudah kena peringatan," tutur Azwar di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/7/2013).


Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, jumlah libur atau cuti bersama yang diberikan ke PNS di masa lebaran sudah cukup untuk mudik para PNS.


Bagi pegawai yang masih membolos pada hari pertama kerja, lanjutnya, Kementerian ini menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP No.53/2010 tentang Displin PNS.


Cuti bersama lebaran ini merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari. Tahun 2013 ini 5 hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing satu hari.


(dnl/hen)