Ini Penjelasan KPPU Soal Dugaan Praktik Kartel Bawang Putih

Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya kartel bawang putih yang terjadi di awal tahun ini. Harga bawang putih di dalam negeri pernah melejit hingga Rp 36.000-40.000 per kg di awal tahun. Padahal harga normal bawang putih hanya Rp 6.000-10.000 per kg.

"Kalau dari penyelidikan yang dilakukan oleh investigator, orang yang punya izin impor tetapi sengaja tidak direalisasikan. Contah lainnya adalah seseorang yang mempunyai 5 perusahaan bisa impor bawang putih semuanya, tetapi malah sengaja digilir. Jadi tujuannya adalah menjaga dan menahan pasokan supaya bawang putih ini langka dan mahal harganya," ungkap Komisioner Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Munrokhim Misanam kepada detikFinance, Sabtu (27/7/2013).


Munrokhim juga menuturkan, ada 364 kontainer isi bawang putih asal China yang mandek di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Alasan lainnya adalah ketelibatan 20 importir bawang putih yang sengaja menahan stok atau pasokan bawang putih impor mereka. Sidang kasus kartel ini sudah berjalan di KPPU.


"Sejak Februari 2013, kita temukan pertama kali di Tanjung Perak Surabaya itu ada 364 kontainer isi bawang putih. Kita menemukan itu dan kita terus usut sampai sekarang. Ada keterlibatan 20 perusahaan (importir bawang putih)," imbuhnya.


Soal tudingan keterlibatan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Munrokhim belum mau menjelaskan secara detil. Menurutnya sampai saat ini proses sedang berjalan dan keputusan bisa berubah.


"Tergantung nanti proses sedang berjalan. Kalau diberlakuka bukti tambahan kita lakukan. Bisa saja dihapus (keterlibatan Gita Wirjawan) kalau memang tidak terbukti," ujarnya.


(wij/dnl)