Menurut Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Anwar Abas, kesalahan Yusuf Mansur terletak pada tidak adanya aspek legalitas dalam memiliki usaha.
"Beliau hanya tidak sempat memkirkan aspek legalitas, saya rasa cuma itu saja masalahnya. Oleh karena itu saya menghimbau kepada pihak pemerintah dan OJK untuk membina bukan untuk memberangus," ujarnya kepada detikfinance di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Menurut Anwar, tetap ada sisi baik dari usaha yang dibangun tersebut. Untuk itu, menjadi tidak layak jika regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai menutup usahanya.
"Jadi meskipun ada hal-hal yang terlupakan oleh Ustadz Yusuf karena ketidaktahuannya, itu pemerintah dan regulator membina bukan memberangus bukan menutup karena ini potensial," jelasnya.
Di samping itu, ia menuturkan bahwa sudah ada pengakuan kesalahan dari Yusuf Mansur. Yusuf juga berjanji akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Yusuf Mansur pun sudah menyadari kesalahannya, ternyata ada hal-hal yang terlanggar olehnya. Dan kalau begitu dihentikan sementara lalu dibenahi kemudian dilanjutkan," ujar Anwar.
(ang/ang)
