Tak Bangun Rumah Murah Terancam Pidana, Ini Tanggapan Pengembang

Jakarta - Adanya ancaman Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kepada pengembang properti yang tidak melaksanakan aturan kawasan berimbang rupanya tidak membuat takut para pengembang properti. Pasalnya, tidak ada peraturan daerah yang dapat menjalankan ancaman tersebut.

"Ya itu kan tergantung perda, perdanya kan tidak ada, ya tidak bisa donk, yang jalaninnya tidak ada," ujar Ketua Umum Real Estate Indonesia Setyo Maharso seperti dikutip Senin (22/7/2013).


Setyo menyatakan para pengembang properti saat ini justru membangun lebih banyak rumah murah dibandingkan rumah mewah. Untuk rumah sangat sederhana yang telah dibangun sebanyak 1,5 juta, sementara rumah di atas Rp 500 juta hanya 100 ribu.


"Jadi komposisinya sudah bukan 1:2:3 malahan, ini sudah lebih, mungkin sudah 1:40:40," tegasnya.


Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz akan mengaudit para pengembang perumahan dalam memenuhi kewajiban hunian berimbang. Jika tidak memenuhi kewajiban itu maka pengembang bisa dipidanakan.


Ketentuan kawasan hunian berimbang mencakup rasio 1:2:3 (1 rumah mewah, 2 rumah kelas menengah, 3 rumah murah). Cakupan wilayah ketentuan ini tak mesti dalam satu wilayah perumahan namun bisa dalam satu kabupaten/kota.


"Kita audit dan kita minta mereka untuk memenuhi peraturan. Kalau sampai ada peringatan 1, 2, 3 tidak dipenuhi, itu kita akan bawa ke ranah hukum. Pidana, di UU ada UU-nya kan pidana itu," tegasnya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, beberapa waktu lalu.


(nia/dru)