"Kami siap dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada OJK," kata Corporate Marketing & Communications Director PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Nini Sumohandoyo kepada detikFinance, Selasa (1/10/2013).
Nini mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan pernyataan yang sama seperti sebelumnya yaitu akan tetap merahasiakan alasan mengapa klaim asuransi tersebut tidak bisa dicairkan. Hal ini dilakukan selama kasus ini belum diketahui kejelasan status hukumnya.
Namun, lanjut Nini, Prudential akan patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Sama seperti tanggapan kami minggu lalu, kami akan patuh dan taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, OJK mengaku akan panggil pihak Prudential Indonesia terkait kasus tidak dibayarnya klaim asuransi Ahmad Dhani sejumlah Rp 500 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, otoritas akan memanggil Prudential dalam pekan ini untuk mengetahui duduk permasalahan sebenarnya antara kedua pihak.Next
(drk/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!