Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak sekitar 1.974 Kg yang terdiri dari Daging ayam berformalin sebanyak 1.421 Kg, Usus ayam berformalin sebanyak 52 kg.
Selain itu dimusnahkan daging sapi tidak layak konsumsi sebanyak 117 kg dan Ayam Bangkai sebanyak 380 ekor (380 kg). Dibandingkan tahun 2012 terjadi penurunan dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebesar 6,8 % (2.119 Kg).
"Kami melakukan kegiatan ini setiap tahun untuk meminimalisir jumlah produk hewan yang tidak layak konsumsi yang beredar di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Ipih Ruyani dikutip dari keterangan tertulis Dinas Kelautan dan Pertanian, Rabu (27/11/2013)
Produk hewan dan olahan produk hewan yang tidak layak konsumsi serta positif mengandung formalin dan bahan pengawet berbahaya lainnya telah disita oleh petugas untuk dimusnahkan dan para pelaku pelanggaran telah dilakukan pemanggilan serta diberi pembinaan dan membuat pernyataan untuk tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Sri Hartati menjelaskan pihaknya rutin melakukan kegiatan ini dari tahun ke tahun agar produk hewan yang beredar di masyarakat kota Jakarta layak dan aman untuk di konsumsi.
"Kami mengharapkan di tahun depan jumlah hasil temuan kami dapat terus menurun, jika kami temukan jenis produk hewan yang positif mengandung zat formalin ataupun borak maupun kadaluarsa. maka produknya akan kami sita dan untuk produsen atau penjual akan diberikan sanksi berupa pengarahan dan pembinaan," katanya.
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Jakarta Selatan Rustam Effendi, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Ipih Ruyani, Kepala Bidang Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Sri Hartati, Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Polres Jakarta Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah dalam Bidang Peternakan No. 5 Tahun 1992 tentang Penampungan dan Pemotongan Unggas serta Peredaran Daging Unggas di Wilayah DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan dan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta, Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Pangan Produk Hewan.
(hen/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!