Cegah Penyimpangan, OJK Kumpulkan Pelaku Industri Keuangan

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan sedikitnya 300 orang di bidang governance yang mewakili stakeholders di industri jasa keuangan, antara lain dari lembaga/institusi pemerintahan, lembaga independen, pelaku/perusahaan jasa keuangan, asosiasi profesi bidang governance, dan akademisi.

Para pelaku industri jasa keuangan tersebut dikumpulkan untuk membahas penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di sebuah perusahaan, khususnya lembaga keuangan.


Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, penerapan GCG perlu dilakukan di setiap lembaga keuangan agar tidak terjadi penyimpangan. Pasalnya, penyimpangan dalam suatu institusi masih tinggi dan korban terbanyak adalah perbankan dan lembaga keuangan.


"Penyimpangan dalam suatu institusi masih tinggi dan korban terbanyak adalah bank dan lembaga keuangan," kata Rahmat saat acara Risk and Governance Summit 2013, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (4/12/2013).


Rahmat menyebutkan, penerapan GCG di negara berkembang seperti Indonesia masih minim dilakukan. Oleh karena itu, perlu diterapkan secara serius untuk mengantisipasi terus terjadinya penyimpangan.


"GCG harus dimiliki oleh seluruh industri jasa keuangan. GCG perlu diterapkan karena masih terjadi penyimpangan karena tidak menerapkan GCG. Secara umum dihadapi negara-negara berkembang termasuk Indonesia," ujar dia.


Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian orang Afrika di tahun 2005 dan 2011 yang menemukan bahwa institusional capital adalah modal utama sebuah bangsa untuk bisa mengembangkan ekonominya.


Institusional capital tersebut meliputi rule of the gain dalam masyarakat dan kepastian hukum. Institusional tersebut pada dasarnya adalah penerapan prinsip-prinsip GCG.


"Mengapa suatu negara bisa maju? Karena mereka menerapkan GCG dalam institusinya," kata Rahmat.


Hadir dalam acara ini Ketua Dewan Audit OJK Ilya Avianti, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Ketua KEN Chairul Tanjung, Kepala BPKP Mardiasmo, dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!