BTPN Setuju Ditarik Iuran OJK 0,03% Tahun Depan

Cirebon -PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) menyetujui aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal menarik iuran sebesar 0,03% bagi perbankan di tahun depan.

Direktur Kepatuhan BTPN Anika Faisal mengatakan, pihaknya setuju dengan peraturan tersebut jika memang sudah ditetapkan dari otoritas.


"Kalau ada aturan gimana nggak setuju. Kalau sudah peraturan kita menjalankan saja," ujar dia saat ditemui di Swiss-Bel Hotel International, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/12/2013).


Anika menyebutkan, diharapkan dengan ditetapkan peraturan ini, nantinya OJK bisa mampu meningkatkan perkembangan industri perbankan.


"Harusnya berdirinya OJK harus bermanfaat bagi industri. OJK aware mengenai itu. Mereka menyampaikan tujuannya untuk sama-sama membangun industri yang lebih kuat," ujar dia.


Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menarik iuran sebesar 0,03% dari aset perusahaan jasa keuangan tahun depan. Ketetapan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY).


Besaran iuran tersebut nantinya tidak hanya diberlakukan untuk perbankan tetapi seluruh industri jasa keuangan lainnya seperti pasar modal dan lain-lain.Next


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!