Ingat, Nanti Malam Tarif Tol Dalam Kota Naik

Jakarta -Tarif tol dalam kota Jakarta (Cawang - Tomang - Grogol - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit) akan naik nanti malam mulai pukul 00.00 WIB. Sehingga mulai Kamis, 5 Desember 2013 sudah berlaku tarif baru.

Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no 490/KPTS/M/2013) pada tanggal 28 November 2013.


Tol ini seharusnya mengalami kenaikan tarif pada bulan Oktober. Namun karena hingga bulan September untuk ruas Cawang - Tomang - Grogol - Pluit belum memenuhi standar pelayanan minimum terkait indikator penerangan jalan umum, maka pemberlakuan tarif baru berlaku pada 5 Desember 2013.


Tol ini dioperasikan oleh 2 perusahaan yakni Jasa Marga dan Citra Marga Nusaphala Persada. Panjang tol ini mencapai 50,60 km, dan mengalami penyesuaian tarif 14,29%.


Adapun besaran tarif tol ruas tol dalam kota Jakarta adalah sebagai berikut:



  • Golongan I: Tarif lama Rp 7.000 menjadi Rp 8.000

  • Golongan II: Tarif lama Rp 8.500 menjadi Rp 10.000

  • Golongan III: Tarif lama Rp 11.500 menjadi Rp 13.000

  • Golongan IV: Tarif lama Rp 14.000 menjadi Rp 16.000

  • Golongan V: Tarif lama Rp 17.000 menjadi Rp 19.000




Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.

Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!