Ekspor Tambang Mentah Dilarang, RI Bakal Raup Rp 91 Triliun di 2016

Jakarta -Mulai 12 Januari 2014, pemerintah Indonesia melarang ekspor mineral atau tambang mentah. Memang awalnya ini akan membuat pendapatan negara turun Rp 10 triliun/tahun. Tapi di 2016 nanti, Indonesia akan merasakan hasilnya.

"Efeknya penerimaan negara turun Rp 10 triliun per tahun, karena mineral mentah dihentikan mulai Januari 2014," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/12/2013).


Thamrin mengatakan, kondisi ini akan berbalik. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian ESDM, pendapatan di sektor mineral dan batubara akan surplus pada 2016.


"Tahun depan turun, tapi pada 2016 kita surplus. Saat ini pendapatan di sektor ini mencapai sekitar US$ 4,9 miliar, tetapi pada 2016 pendapatannya mencapai US$ 9,1 miliar, justru kita surplus," katanya.


Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada periode Januari-Oktober 2013, volume ekspor bijih nikel tercatat 46,5 juta ton, bijih dan pasir besi 16,11 juta ton, bauksit 47,01 juta ton, dan konsentrat tembaga 1,02 juta ton.


Dengan pemberlakuan UU Minerba, maka Indonesia tidak lagi mengekspor mineral-mineral mentah atau bijih tersebut.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!