Dolar Tembus Rp 12.000, Pemerintah Atur Ulang Kebijakan Impor

Jakarta -Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru untuk meredam pelemahan nilai tukar rupiah yang disebabkan oleh defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD). Aturan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan aturan yang akan dikeluarkan adalah revisi Pajak Penghasilan (PPh) barang impor pasal 22 dan kemudian adalah penerbitan aturan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).


"Minggu ini (dikeluarkan) jadi mestinya besok," ungkap Chatib usai hadiri seminar Internasional, di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12/2013)


Dalam revisi PPh 22, pajak akan disetarakan menjadi 7,5% dari yang sekarang rata-ratanya hanya 2,5%. Pajak ditujukan untuk barang impor yang konsumsinya paling tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, ini tidak berlaku untuk impor pangan.


"PPh impor 22 kalau melakukan impor bayar dulu pajaknya diakhir tahun bisa dikreditkan, jadi kalau dia impor dia harus bayar di depan. Kalau PPh dinaikkan cash flow akan kena, dia akan kurangi volume impornya," paparnya.


Kemudian untuk KITE, ada kemudahan persayaratan untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk para importir. Selama ini, aturan tersebut memang sudah ada, namun, saat ini yang difokuskan adalah kemudahan persyaratannya. Agar banyak eksportir yang lebih memanfaatkan.


Chatib menuturkan, aturan ini dimungkinkan untuk memberikan sinyal dari keseriusan pemerintah untuk mengatasi impor barang yang tidak penting. Di samping itu juga dapat membantu dalam pengentasan defisit transaksi berjalan yang saat ini masih terjadi.


"Ini adalah bagian dari reformasi struktural untuk memperbaiki kestabilan perekonomian. Harapannya dapat membantu mengatasi impor berlebihan dan mendorong ekspor agar terus meningkat," jelasnya.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!