BPK Hingga KPK Didorong Turun Tangan Soal Kasus Beras Vietnam

Jakarta -Harus ada penelitian mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kisruh beras impor Vietnam.

Meskipun Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan investigasi fisik bersama surveyor Sucofindo, yang menghasilkan kesimpulan sampel beras impor asal Vietnam di Pasar Cipinang tidak ilegal.


Anggota Komisi IV DPR-RI Siswono Yudohusodo mengatakan, kenyataannya, untuk membuktikan secara fisik soal keberadaan beras impor tersebut kini sangat sulit, karena beras-beras impor eks Vietnam tersebut sudah habis diserap pasar.


"Sekarang beras itu sudah habis di pasar susah dicari, sudah diserap oleh pasar," kata Siswono kepada detikFinance, Rabu (5/2/2014)


Siswono mengatakan, ada dua kemungkinan soal kasus beras impor Vietnam. Pertama importir telah menyalahgunakan izin, yaitu izin yang dikantongi untuk mengimpor beras premium namun dipakai untuk mendatangkan beras medium.


"Di Vietnam beras medium lagi murah, mereka lagi membersihkan gudang, lagi mau panen," katanya.


Selain itu, Siswono juga menduga kemungkinan adanya konspirasi antara importir dengan pejabat kementerian pertanian (Kementan), kementerian perdagangan (Kemendag), termasuk Bea Cukai, dengan memanfaatkan kelemahan administrasi yaitu nomor HS beras medium dan premium yang sama.Next


(hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!