Apa Kaitan Temuan 32 Kontainer Beras Impor Vietnam dengan Kasus Cipinang?

Jakarta -Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengamankan 32 kontainer berisi beras impor asal Vietnam sebanyak 800 ton yang diduga ilegal. Temuan ini didapatkan setelah Bea Cukai menaikkan tingkat risiko beras impor yang masuk Indonesia.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Susiwijono Moegiarso mengatakan jenis beras yang ada dalam 32 kontainer tersebut berbeda dengan kisruh beras impor di Pasar Induk Cipinang, Jakarta beberapa waktu lalu. Meskipun dalam kenyataannya itu sama-sama beras premium.


"Jenis beras yang ditemukan tadi itu berbeda dengan yang kemarin itu diributkan di pasar Cipinang. Beda jenisnya," ungkapnya kepada detikFinance, Jumat (7/2/2014)


Seperti diketahui beras temuan tersebut memiliki jenis Fragrance Rice Vietnam (beras Vietnam). Sementara menggunakan izin beras Thai Hom Mali. Impor dilakukan oleh CV PS sejumlah 200 ton atau 8 kontainer, CV KFI sejumlah 400 ton atau 16 kontainer dan PT TML sejumlah 200 ton atau 8 kontainer seluruhnya berasal dari Vietnam.


DJBC perlu memastikan hasil laboratorium untuk kedua kalinya. Jika itu benar ilegal, maka proses investigasi akan berlanjut termasuk kepada para importir yang selama ini melakukan impor beras.


"Jika hasil laboratorium yang kedua ini sama dengan yang pertama. Maka itu dipastikan ilegal dan kita kan menindaklanjuti kepada para importir yang mendapat izin untuk impor beras. Selama ini saya dengar bahwa ada banyak PT yang dicurigai hanya dimiliki satu orang. Itu nanti," jelasnya.


Sejauh ini menurutnya tidak ada kerugian negara atau penyimpangan fiskal karena sudah ada pengenaan tarif bea masuk impor beras sebesar Rp 450/Kg. Namun yang terjadi pelanggaran izin impor beras yang dilakukan oleh importir.


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!