Bea Cukai Temukan 32 Kontainer Beras Impor Ilegal Asal Vietnam

Jakarta -Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar dugaan pelanggaran importasi beras impor asal Vietnam sebanyak 32 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelanggaran diduga dilakukan oleh 3 importir beras.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, temuan ini merupakan dampak kebijakan baru terkait pengawasan beras impor yang masuk ke Indonesia.


Bea Cukai telah melakukan perubahan sistem di portal INSW dari sistem elektronika ke sistem manual melalui petugas analyzing point. Selain itu mengubah status risiko beras impor dari low risk menjadi high risk untuk HS 1006.30.40.00 (beras Thai Hom Mali) dan 1006.30.99.00 (beras japonica dan basmati), bergabung menjadi satu dalam pos tarif beras medium yang hanya boleh diimpor Bulog.


"Saat ini Bea Cukai sedang melakukan penyelidikan," kata Kepala Biro Humas Bea Cukai Bea Cukai Yudi Pramadi, Jumat (7/2/2014)


Yudi mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan importir yaitu menyalahgunakan surat persetujuan impor (SPI). sehingga importasi barang tak sesuai antara laporan surveyor dengan izin SPI.


"Impor dilakukan oleh CV PS sejumlah 200 ton atau 8 kontainer, CV KFI sejumlah 400 ton atau 16 kontainer dan PT TML sejumlah 200 ton atau 8 kontainer seluruhnya berasal dari Vietnam," katanya.


Menurut Yudi, dampak pelanggaran ini diduga menyebabkan masuknya beras jenis Fragrance Rice Vietnam (beras Vietnam) ke pasar lokal, dengan menggunakan izin beras Thai Hom Mali dengan harga yang lebih murah dari beras medium lokal, sehingga mengganggu harga produk lokal.


Meski demikan, Yudi menegaskan, tak ada kerugian negara atau penyimpangan fiskal karena sudah ada pengenaan tarif bea masuk impor beras sebesar Rp 450/Kg. Namun yang terjadi pelanggaran izin impor beras yang dilakukan oleh importir.


(hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!