Freeport dan Newmont Protes Pajak ekspor Tambang, Wamen ESDM: Kita Marah

Jakarta -PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara merupakan perusahaan tambang dan mineral yang memprotes aturan pajak atau bea keluar progresif untuk ekspor bahan tambang dan mineral. Keberatan 2 perusahaan ini membuat pemerintah marah.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengungkapkan, sebelum memberlakukan larangan ekspor mineral mentah, pada 11 Januari 2014 lalu Presiden SBY mengumpulkan semua menteri terkait, untuk membahas larangan ekspor tersebut.


"Kita kumpul pukul 17.30 sampai pukul 23.00, akhirnya diambil keputusan, pemerintah melarang ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2014. Bila tidak, pemerintah melanggar undang-undang," kata Susilo dalam sambutannya di acara Koordinasi dan Sosilisasi Bidang Mineral dan Batubara, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (6/2/2014).


Susilo mengungkapkan, untuk meredam dampak besar akibat larangan ekspor minerla mentah tersebut, dikeluarkanlah beberapa aturan yakni, Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Barang Mineral, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.


"Newmont dan Freeport bilang ke ESDM keluarkan ini itu atau apa? Kita marah! Aturan ini bukan hanya dikeluarkan dari ESDM, tapi pemerintah Indonesia. The decision is made by the government of Indonesia, not ESDM, Finance Ministry, etc. Ini dicanangkan oleh Presiden, jadi jangan di-challenge (tantang) oleh siapapun, karena kalau di-challenge kita otomatis melanggar undang-undang," tegasnya.


"Kita lebih memilih melanggar KK (perjanjian kontrak karya) daripada melanggar undang-undang, mau Freeport dan Newmont bawa ke arbitrase, silakan saja, go ahead," ungkapnya.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!