Umur 50 Tahun, Masih Bisa Nggak Sih Dapat KPR?

Jakarta -Rumah merupakan kebutuhan setiap orang, dan sering muncul pertanyaan berapa syarat batas umur untuk bisa mendapatkan kredit kepemilikan rumah (KPR) dari bank. Berikut sedikit penjelasannya.

Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Irman Alvian Zahiruddin mengatakan, orang berumur 50 tahun masih bisa mengajukan dan mendapatkan KPR dengan jangka waktu 15 tahun.


"Umur nasabah tidak boleh lebih dari 65 saat lunas, jadi kalau mengambil (KPR) 40 tahun itu pas 65 tahun selesainya. Tapi kalau ada yang umurnya 50 tahun, kami sarankan untuk ambil 15 tahun saja," Menurut Irman ditemui acara Pameran Indonesia Properti Expo 2014 di JCC, Senayan, Jakarta (8/2/2014).


Pada pameran tersebut, BTN memang menawarkan KPR dengan jangka waktu 25 tahun. Namun ini hanya untuk mereka dengan umur maksimal 40 tahun. Bahkan ada program persetujuan KPR dalam 1 hari atau one day approval, dan bebas biaya admnistrasi.


Selain soal umur, Irman juga menambahkan, ketentuan untuk mendapatkan KPR adalah, cicilan maksimal 30% dari pendapatan bersih tiap bulan. Meski tidak bekerja, seseorang harus bisa membuktikan punya pendapatan. Syarat cicilan maksimal 30% dari pendapatan adalah agar nasabah tak terbebani membayar cicilan.


"Cicilan itu 30% dari pendapatan bersih. Supaya nggak mengganggu," imbuh Irman.


Syarat untuk mendapatkan persetujuan KPR dalam sehari adalah, pemohon memberikan data-data lengkap saat proses wawancara, kemudian data tersebut dicek dengan data dari Sistem Informasi Debitur (SID) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Dari wawancara bisa lihat kemampuannya, tapi kalau data yang diberikan nggak sesuai tentu beda ya. Terus kita cek sistem informasi debiturnya dari OJK dan kita harus pastikan bersih," ujar Irman.


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!