Ini Alasan Kapal Ukuran 30 GT Haram 'Minum' BBM Subsidi

Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang kapal di atas 30 (Gross Tonnage) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Apa alasan larangan ini?

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT.


"Dasarnya kan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2012," ujar Andy kepada detikFinance, Rabu (5/2/2014).


Andy mengungkapkan pelarangan membeli BBM subsidi untuk kapal di atas 30 GT tidak akan membebani nelayan, karena kapal tersebut lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.


"Jadi harus dibedakan yang namanya nelayan dengan industri penangkapan ikan," ucapnya.


Andy menegaskan pemilik kapal di atas 30 GT pasti bukanlah seorang nelayan, karena untuk harga kapal tersebut di atas Rp 2 miliar.


"Apakah di atas kapal 30 GT yang harganya di atas Rp 2 miliar itu milik nelayan? apakah nelayan punya modal di atas Rp 2 miliar. Kapal harga Rp 2 miliar kok masih membeli BBM subsidi," tegasnya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!