Sekuritas Minta OJK Tingkatkan Kualitas, Jangan Hanya Minta Setoran

Jakarta -Mulai 1 Maret 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menarik pungutan kepada seluruh industri jasa keuangan seperti pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) termasuk Mandiri Sekuritas yang merupakan perusahaan perdagangan efek.

Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening nasabah dikenakan besaran sekitar 0,015-0,03% dari aset.


Direktur Utama Mandiri Sekuritas Abiprayadi Riyanto mengungkapkan, pungutan OJK yang dibebankan kepada masing-masing industri jasa keuangan dinilai sebagai salah satu bentuk pengawasan otoritas.


Namun, pengawasan tersebut sebaiknya dibarengi dengan peningkatan kinerja OJK selaku otoritas di industri jasa keuangan sehingga manfaatnya bisa dirasakan pelaku jasa keuangan.


"Pungutan itu kita tahu bahwa pengawasan itu perlu biaya tapi kita tekankan oke lah ditarik tapi yang ditarik mendapatkan manfaatnya," ujar Abi saat acara Mandiri Sekuritas Group Investor Forum 2014 dengan tema “Strategi Investasi di Tahun Politik,” di Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Senin (24/2/2014).


Abi menjelaskan, pihaknya meminta kepada OJK untuk meningkatkan kinerjanya di bidang pengembangan industri pasar modal misalnya.


Menurut dia, investor di pasar modal perlu digenjot lebih banyak. Selain itu, OJK juga perlu mendorong perusahaan untuk bisa melakukan penawaran saham perdana di bursa efek.


"OJK seharusnya ada kontribusi seperti sosialisasi, edukasi financial inclution, ini buat

pengembangan investor psar modal dan banyakin perusahaan untuk go public," tegasnya.


Namun, dia menambahkan, pihaknya mengaku setuju dengan aturan baru OJK soal pungutan ini.


"Setuju asal ada manfaatnya buat kita. Kita tetap kooperatif dan support. Kita ikuti saja," cetusnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!