Pengembang Belum Berani Naikkan Harga Rumah Subsidi

Jakarta -Sampai saat ini para pengembang perumahan bersubsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih memakai harga acuan lama. Mereka menanti agar pemerintah segera menerbitkan ketentuan harga baru oleh Kemenpera dan ketentuan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Kemenkeu.

"Masih harga lama Rp 88 juta, Rp 95 juta dan Rp 145 juta di Papua jadi masih pakai itu, belum dinaikkan karena belum turun dari Kemenpera," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Endang Widjaja usai diskusi Perumahan Rakyat di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta (28/2/2014).


Pihaknya sampai saat ini juga masih belum bisa menjelaskan kapan kenaikan rumah FLPP itu akan mulai diterapkan oleh pihak pengembang. Revisi harga rumah subsidi antaralain Rp 88 juta menjadi Rp 105 juta, harga Rp 95 juta menjadi Rp 115 juta, dan harga rumah Rp 145 juta menjadi Rp 165 juta.


"Kita dengan terpaksa pakai harga yang lama, kemarin Ketum (APERSI) nanya sampe tiga kali, yang pertama nggak dijawab baru yang ketiga dijawab hanya dijawab segera," kata Endang.


Sementara itu, Endang menilai bahwa dengan belum ada kepastian untuk menaikkan harga rumah FLPP ini membuat para pengembang akan semakin sulit untuk menjual rumah.


"Kalau rugi nggak, kan kita kecilin rumahnya, tapi dengan mengecilkan rumah berarti mengecilkan pasar. Karena kalau ada 50 orang mau beli rumah 2 kamar, tiba-tiba jadi 1 kamar karena harga belum bisa naik paling yang mau cuma 10 aja itu mengecilkan pasar," pungkasnya.


Sementara itu, Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo mengatakan saat ini para pengembang enggan membangun rumah subsidi dengan skema FLPP karena harga patokan yang dianggap terlalu rendah.


Sementara itu pihak Kemenpera sudah mengajukan kenaikan patokan harga, namun kementerian keuangan belum mengeluarkan aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi.


"Pengembang pada malas, ketentuan harga rumah susun yang baru belum keluar masih pakai yang lama Rp 144 juta. Yang kita usulkan itu masih proses, belum juga masih desak-desak terus. Pada dasarnya yang bebas PPN, kita tentukan batas harga tapi kalau tak bebas PPN konsumen tak tertarik," katanya.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!