Kemenhub Masih Beri 'Nafas' ke Merpati

Jakarta -Kondisi Merpati Nusantara Airlines semakin mengkhawatirkan. Kala berhenti operasi sementara, para pilot, pramugari, pegawai berdemo meminta gaji dibayarkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memberi 'nafas' bagi manajemen Merpati untuk bangkit.

Kepala Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Israfulhayat mengatakan, secara perseroan, Merpati berada di bawah Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Kementerian Perhubungan hanya mengawasi secara teknis persoalan Merpati itu.


"Pembinaan secara manajemen itu ada di Kementerian BUMN sama Keuangan. Kita secara teknis dan operasional penerbangannya," kata Israful saat dihubungi detikFinance, Jumat (28/2/2014).


Israful menjelaskan, Kementerian Perhubungan membekukan Air Operator Certificate (AOC) maskapai perintis BUMN tersebut. Awalnya karena Merpati mengajukan permohonan berhenti operasi sementara ke Kementerian Perhubungan.


"Dia melaporkan ke Ditjen (Hubud) akan menghentikan operasinya. Atas dasar itu kita secara teknis bekukan AOC-nya," tambah Israful.


Meski dalam keadaan berhenti beroperasi dan dibekukan sertifikat terbangnya, Kementerian Perhubungan masih memberi kesempatan kepada maskapai ini untuk kembali beroperasi.


Israful menjelaskan, Merpati berencana menggandeng maskapai penerbangan swasta untuk melakukan penerbangan umroh ke Jeddah, Arab Saudi. Kementerian Perhubungan memberikan persyaratan agar permohonan tersebut diajukan dalam bentuk permohonan tertulis. Sepengetahuannya, sampai saat ini Merpati belum menyerahkan.


"Silakan seperti apa, pesawatnya apa, tolong sampaikan secara tertulis bisnis plan-nya. Kebetulan, kalau nggak salah belum sampai permohonan. Jadi kami mau buat apa," tambah Israful.


Kementerian Perhubungan masih memberikan waktu untuk Merpati menyerahkan permohonannya. "Kita kan menunggu, dia waktu di rapat dia meminta. Ajukan ke kami secara tertulis. Kita kasih tenggat waktunya. Dia punya kesempatan lagi," tutup Israful.


(zul/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!