Biaya Tambahan Penerbangan Dicabut Kalau Dolar Kembali ke Rp 10.000

Ayunda W. Savitri - detikfinance


Jakarta -Sejak 26 Februari 2014, pemerintah telah menerapkan aturan biaya tambahan (surcharge) penerbangan, yang akan membuat harga tiket penerbangan naik. Ini karena kondisi rupiah yang melemah terhadap dolar AS. Aturan ini dicabut bila dolar AS kembali ke Rp 10.000.

Demikian disampaikan oleh Menteri Perhubungan EE. Mangindaan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/2/2014).


"(Surcharge) bisa turun. Malah dengan sendirinya bisa turun. Per tiga bulan itu kita lihat. Kalau memang sudah turun dan sebagainya, surcharge ini kita cabut. Minimal sampai dolar mencapai level Rp 10.000," tutur Mangindaan.


Merkipun aturan ini telah berlaku, Mangindaan mengatakan, belum semua maskapai penerbangan menerapkan kenaikan harga tiket. Maskapai penerbangan juga saling berkompetisi di tengah mahalnya dolar AS saat ini.


"Dia (pihak penerbangan) pikir, kalau (harga tiket) tetap utuh pelanggan akan semakin banyak. Bisnisnya mereka itu kompetitif dalam ekonomi juga," ujar Mangindaan.


Pemerintah telah menyepakati adanya biaya tambahan penerbangan atau surcharge, karena mahalnya harga avtur. Biaya tambahan disepakati Rp 60.000 untuk pesawat jenis jet, tergantung jarak penerbangan. Lewat aturan itu, harga tiket pesawat akan naik 8%-9%.


Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 10 Februari 2014, dan tertuang dalam Peraturan No. 2 tahun 2014. Seperti diketahui, surcharge ini ditetapkan atas usulan sebagian besar maskapai penerbangan, karena beban biaya operasional yang tinggi akibat mahalnya avtur.


Tambahan biaya tambahan tersebut dibagi 2 kategori. Untuk pesawat jet Rp 60.000 pada 1 jam pertama penerbangan. Sedangkan pesawat propeler atau baling-baling sebesar Rp 50.000 pada 1 jam pertama. Rumusan tersebut dihitung berdasarkan kecepatan pesawat dan jarak tempuh.


Sebagai contoh, untuk pesawat jet, jarak 0-664 km, biaya tambahan dihitung dengan formula jarak rute dibagi 664 km dikalikan Rp 60.000. Lalu untuk penerbangan jarak 664 km sampai 1.328 km, dihitung jarak rute dibagi 664 km dikalikan Rp 60.000, dikalikan 0,95. Sedangkan untuk penerbangan jarak di atas 1.328 km, biaya tambahannya dihitung dengan formula jarak rute dibagi 664 km, dikalikan Rp 60.000, dikalikan 0,90.


Untuk pesawat turbo jet, besaran biaya tambahan untuk jarak 0-348 km formulanya, jarak rute dibagi 348 km dikalikan Rp 50.000. Untuk penerbangan berjarak 349-696 km dihitung jarak rute, dibagi 348 km, dikali Rp 50.000, dikali 0,90. Sedangkan untuk penerbangan berjarak 696 km ke atas dihitung jarak rute dibagi 348 km, dikalikan Rp 50.000, dikali 0,85.


(dnl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!