Cegah Sawah Jadi Perumahan, Rumah Subsidi Wajib Berbentuk Rusun

Jakarta -Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyiapkan aturan skema subsidi rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLLP) harus berbentuk rumah susun (rusun). Langkah ini untuk mencegah pengembang rumah subsidi menggarap hunian tapak (landed house) jauh dari pusat kota dan menggunakan lahan pertanian.

"Rumah yang mendapat fasilitas kredit berbunga murah dan berjangka waktu lama (FLPP) rumahnya harus (wajib) susun," kata Djan kepada detikFinance, Jumat (28/2/2014)


Djan mengaku sedang menyusun aturan terbaru ini. Ia berharap tak ada lagi lahan-lahan pertanian di kawasan pinggiran kota termasuk Jakarta harus tergusur oleh pembangunan perumahan.


"Permen-nya (Peraturan Menteri) lagi dibuat, jadi (FLPP) harus susun," katanya.


Sementara itu, Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo menambahkan aturan ini memang sedang digodok oleh kementeriannya. Tujuannya agar pembangunan perumahan untuk masyarakat menengah ke bawah tak banyak memakan lahan pertanian dan jauh dari pusat kota.


"Sedang mengatur itu, lagi disusun, diprioritaskan FLPP untuk rusun," katanya.


Ia mengatakan semangat dari aturan ini untuk mendorong pengembangan pembangunan rumah susun di Indonesia khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Menurutnya dengan harga tanah makin mahal, rumah-rumah subsidi makin menjauh dari pusat kota, sehingga menyulitkan para pekerja.Next


(hen/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!