Nasabah MegaFirst dapat Informasi Khusus Cara Lapor dan Isi SPT

Jakarta -PT Bank Mega Tbk memberikan edukasi khusus kepada nasabah prioritas atau MegaFirst mengenai cara melaporkan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

Area Manager Bank Mega cabang Rasuna Said, Sandra Rustandi mengatakan, masih ada beberapa nasabah yang belum mengerti cara mengisi dan melaporkan SPT. Seperti diketahui batas akhir penyerahan SPT adalah akhir Maret 2014.


"Ini kan sudah akan mendekati laporan bulan Maret. Mungkin ada nasabah yang membutuhkan informasi," kata Sandra kepada detikFinance di Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (28/2/2014).


Ada sekitar 40 undangan berikut nasabah yang hadir dalam acara ini. Pihak Bank Mega mengundang salah satu petugas pajak untuk memberikan informasi menyeluruh bagi nasabah prioritas Bank Mega.


"Pemberian informasi saja. Jadi istilahnya edukasi gratis, juga mereka bisa beli produk kita. Nanti bisa tanya-tanya juga sama konsultan pajak di sini," tambah Sandra.


Hal semacam ini penting karena mengingat batas pelaporan SPT tahunan pajak akan jatuh tempo pada 31 Maret nanti. Selain dilakukan di kota Kasablanka, acara semacam ini pun dilakukan di kawasan Kelapa Gading kemarin.


"Di Kelapa Gading kemarin juga ada, ramai," jelas Sandra.


Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mega Saharjo, Husni Hudaya mengatakan, acara ini juga bisa menjadi ajang silaturahmi antar nasabah dan juga pihak Bank Mega sendiri.


"Ini semacam customer gathering, dan juga untuk prospek customer. Supaya lebih dekat dengan nasabahnya. Itu nasabah kita undang," kata Husni.


(zul/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!