Pungutan OJK Mulai Berlaku, Industri Harus Rogoh 'Kocek' Tambahan

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan aturan pungutan per 1 Maret 2014 kepada seluruh industri jasa keuangan baik di pasar modal, perbankan, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Semua industri jasa keuangan perlu menghitung ulang tambahan beban operasional atas berlakunya aturan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyebutkan, pungutan ini akan berlaku secara efektif pada 1 Maret 2014 menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Februari 2014 lalu. Artinya, seluruh industri jasa keuangan mau tidak mau perlu mengeluarkan dana tambahan untuk memenuhi aturan OJK ini.


"Sudah ditandatangani Presiden Jumat kemarin (14 Februari 2014). Mulai 1 Maret ini diberlakukan," ujarnya kemarin seperti dikutip Minggu (2/3/2014).


Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede mengungkapkan, pungutan dari sektor keuangan dilakukan untuk mendukung operasional OJK sudah barang tentu dikembalikan lagi ke masyarakat, melalui peningkatan kualitas pelayanan, perbaikan regulasi dan pengawasan, menggalakkan edukasi masyarakat dan melindungi konsumen.


"Ini tujuan akhirnya memperkuat ekosistem yang baik bagi penguatan dan pengembangan industri keuangan. Semuanya akan kembali ke masyarakat," ujar dia.


Berdasarkan catatan detikFinance, terdapat 6 bagian pungutan yang disiapkan OJK. Untuk Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dalam satu tahun besaran pungutan sekitar 0,03-0,06% dari aset.


Selain sektor yang disebutkan di atas, terdapat sektor lain yang memiliki pungutan yang berbeda-beda, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek yang besaran pungutannya sekitar 7,5-15% dari pendapatan usaha.Next


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!