Wakili Pengusaha, Bos Maspion Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK

Jakarta -Bos Maspion Alim Markus menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alim melayangkan gugatan sebagai Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur. Ia datang bersama timnya dalam sidang pendahuluan di MK hari ini.

UU tentang Ketenagakerjaan terkait penentuan upah minimum digugat Apindo karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3).


Pasal 88 ayat (4): 'Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi'.


Pasal 89 ayat (3): 'Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota'.


Penetapan upah minimum oleh Gubernur dinilai kerap memberatkan para pengusaha. Penggugat tak bisa lagi menentukan upah minimum, perusahaan ingin disesuaikan dengan perkembangan perusahaan.


"Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekautan hukum mengikat, karena dimaknai bahwa 'Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh gubernur harus berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota," ujar Sekretaris DPP Apindo Jawa Timur Haryanto, di sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/2/2014).


Majelis hakim meminta penggugat menjelaskan lebih jauh kerugian apa saja yang dialami dengan berlakunya UU ini.


"Atau menyatakan bahwa jika permohonan ini dikabulkan maka kerugian ini tidak akan terjadi lagi. Ini harus diyakinkan, jangan hanya dikutip pasalnya saja, tetapi diuraikan pertentangannya," ujar majelis hakim Patrialis Akbar.


(rna/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!