Perbankan Sebaiknya Diawasi BI atau OJK?

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah diuji keberadaannya sebagai otoritas yang mengawasi industri jasa keuangan, salah satunya perbankan.

Sebagai pengawas perbankan, OJK dinilai tidak memiliki landasan hukum yang benar. Alasannya, dalam pasal 23D UUD 1945 disebutkan bahwa pengatur dan pengawas perbankan dilakukan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI).


Lalu, siapakah yang lebih pantas mengawasi perbankan, BI atau OJK?


Direktur Bisnis Bank Himpunan Saudara 1906 Denny N. Mahmuradi berpendapat, pengawasan perbankan ditangan OJK dinilainya tepat. Menurutnya, pengawasan industri keuangan memang harus terintegrasi sehingga bisa lebih efisien.


"Jadi mau BI atau OJK sama saja. Setuju adanya OJK karena industri keuangan harus diawasi dan terintegrasi. Dalam UU OJK juga sudah jelas pengawasannya. Tinggal OJK perlu belajar lebih baik," kata Denny saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Jumat (28/2/2014).


Terkait pungutan OJK yang bakal dibebankan kepada perbankan, dia menilai, hal itu berlaku semata-mata untuk kepentingan industri jasa keuangan sehingga tidak akan menjadi masalah.


"Nggak ada masalah. Ini juga kan untuk kepentingan industri agar kualitas lebih baik. Apalagi perbankan sekarang belum efisien, ya perlu waktu bagi OJK untuk jadi pengawas yang lebih baik dari sebelumnya," terang dia.Next


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!