Di 35 Negara Ini, Data Nasabah Bank Boleh Dibuka Petugas Pajak

Jakarta -Sebanyak 35 negara menerapkan aturan yang membolehkan data nasabah perbankan dibuka oleh otoritas perpajakan. Ini ditujukan untuk membidik para wajib pajak yang dcurigai memiliki kecurangan dalam pelaporan pajak.

Hal ini terungkap dalam survei Danny Darussalam Tax Center yang dikutip detikFinance, Jumat (28/2/2014). Survei dilakukan terhadap 37 negara dari berbagai belahan dunia.


Adalah negara Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Kanada, Chili, China, Kolombia, Rep Ceko, Estonia, Finlandia, Serbia, Korea Selatan, Spanyol, Swiss, Turki, dan Amerika Serikat.


Kemudian Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Israel, India, Italia, Liechtenstein, Luxemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Panama, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, dan Yunani.


Dari 35 negara ini, kepentingan pajak menjadi hal utama dan acuan. Sehingga, sektor perbankan atau lembaga keuangan lainnya akan mendukung setiap kebijakan yang terkait dengan perpajakan. Meskipun bank di negara tersebut memiliki kontrak kerahasiaan data dengan nasabah.


Namun, ada sedikit perbedaan di beberapa negara dalam permintaan data. Sebanyak 32 negara menerapkan adanya otoritas kompeten yang bisa melakukan pembukaan data nasabah bank.


Sebagai contoh, otoritas pajak di Korea Selatan yang berkompeten adalah anggota komisioner otoritas pajak atau selevel kepala kantor wilayah.Next


(mkl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!