Baru Seumur Jagung, OJK Sudah Digugat Lewat MK

Jakarta -Baru saja mengenyam kurang lebih satu tahun sebagai pengawas industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 'dijegal' untuk dibubarkan melalui gugatan dari lembaga independen Kedaulatan Ekonomi Bangsa.

Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa Ahmad Suryono melalui gugatannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) meminta OJK dibubarkan karena landasan hukum berdirinya otoritas tersebut bertentangan dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Dalam pasal itu menyebutkan, pengaturan dan pengawasan perbankan dilakukan oleh bank sentral dalam hal ini adalah Bank Indonesia (BI). Sementara OJK saat ini mengawasi industri keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).


"Berdasarkan UUD 45 keberadaan OJK sebagai pengawas industri keuangan tidak dibenarkan. Ada aspek yang dilanggar yaitu pengawasan perbankan yang seharusnya dipegang oleh BI," ujar Ahmad saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Kamis (27/2/2014).


Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut dengan tegas disebutkan bahwa pengawasan perbankan ada di tangan bank sentral bukan OJK. Artinya, tidak dibenarkan jika OJK mengambil alih posisi yang sudah ditulis jelas dalam UUD 45.


Apalagi, kata Ahmad, fungsi OJK sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan dinilai nihil. Selama ini, BI sudah bisa melakukan fungsi pengawasan perbankan dengan baik. Bapepam-LK juga sebagai pengawas pasar modal sudah sesuai dengan tugasnya.


"OJK tidak bermanfaat karena tugasnya apa, semua sudah ada yang mengatur. Ditambah lagi ada meminta pungutan, buat apa, ini membebani," terang dia.Next


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!