Kelola Uang Miliaran Rupiah, Pengurus Rumah Susun Rawan Penyimpangan

Jakarta -Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menjadi rebutan dan lahan basah di sebuah rumah susun atau apartemen. Maklum saja, setiap pengurus PPPSRS bisa mengelola uang yang tak sedikit misalnya dari service charge, parkir, dan lainnya sehingga rawan penyelewengan.

"Kalau mereka jadi pengurus PPPRS mereka punya kewenangan yang mutlak terhadap keuangan gedung. Dia bisa memutuskan ini jadi B ini jadi A, ini berbahaya," kata Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Mualim Wijoyo saat diskusi rumah susun di Thamrin Residence, Jakarta (27/2/2014).


Mualim menjelaskan bahwa jika di rumah tapak (landed house) orang enggan ditunjuk jadi pengurus RT/RW, karena mereka tidak mendapat apa-apa.


"Kalau mereka suruh jadi RT/RW di landed house saya akan menolak, saya capek pulang kerja. Tapi kalau di sini itu ada uang yang cukup besar service charge dan parking itu besar," tambah Mualim.


Mualim mengatakan bahwa dengan kendali penuh terhadap uang pengelolaan gedung yang jumlahnya bisa Rp 1-2 miliar per bulan itu bisa menimbulkan potensi penyelewengan.


"Pengurus PPPRS punya kekuasaan penuh, mereka yang ambil keputusan, manakala mereka ini memegang uang begitu banyak. Uang bisa 1-2 miliar, uang pengeluaran gedung ini aja bisa Rp 1 miliar per bulannya. Kemudian harus ada pengeluaran ini untuk perawatan gedung, kalau perawatan profesional gak apa-apa tapi kalau hanya pakai kenalan saya saja deh jadi, repot," imbuhnya.


Sementara itu, dari sisi pemilik dan penghuni yang diinginkan adalah kenyamanan terjamin dan nilai investasinya meningkat terus.


"Kebanyakan beberapa orang yang jadi pengurus mereka bisa menentukan sikap, tidak semua seperti itu. Maunya kita penghuni itu terjamin kenyamanannya dan nilai investasinya terjaga dan perawatan juga bisa terjaga baik," katanya.


Beberapa yang mengatur soal PPPSRS antaralain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, PP No 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!