"Kenapa (tarif listrik) go public kok ditinggikan dibandingkan yang tidak go public. Ini sudah dimasukkan teman-teman (pengusaha) ke KPPU dan masuk juga ke MK," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di kantornya di Kawasan Kuningan Jakarta, Rabu (26/02/2014).
Selain cara hukum, kalangan pengusaha juga sudah menyampaikan masalah ini ke pemerintah khususnya Menteri Perindustrian MS Hidayat. Sofjan optimistis MS Hidayat bisa memfasilitasi aspirasi keberatan pengusaha.
"Tetapi secara resmi dan legal kita pakai Hidayat. Nggak bisa pasti pada mati industri-industri itu malah lari dari sini. Kita minta Hidayat membantu masalah ini," imbuhnya.
Menurut Sofjan, pemerintah lebih baik menaikkan tarif listrik secara bertahap dibandingkan mencabut subsidi secara sepihak. Padahal selama ini, pengusaha memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pemasukan pendapatan negara melalui pajak. Seharusnya yang dicabut subsidinya adalah sektor rumah tangga.
"Industri itu kan ekspor, bayar pajak dan kasih pekerjaan orang sedangkan rumah tangga tinggal enak-enakan menikmati AC dan lainnya. Jangan diganggu industrinya, listriknya yang musti disubsidi itu industri, bukan rumah tangga. Peraturan pemerintah nggak jelas rumah tangga disubsidi industri tidak," katanya.
Sofjan mencontohkan, di negara lain seperti Thailand dan Singapura, mereka tetap memberikan subsidi listrik bagi industri. Hanya saja, sektor rumah tangga diberikan disinsentif alias membayar lebih mahal daripada industri.
"Yang lainnya juga begitu di Thailand dan Singapura juga begitu. Yang diberi subsidi itu industri yang diberi disintensif rumah tangga. Supaya bisa bersaing," jelasnya.
Seperti diketahui, golongan listrik I-3 yang sudah menjadi perusahaan terbuka (terdaftar di bursa saham) adalah golongan industri yang memiliki daya >200 Kva Tegangan Menengah, sedangkan golongan listrik I-4 adalah industri yang memiliki daya 30.000 Kva Tegangan Tinggi. Kedua golongan ini yang akan dicabut subsidi listriknya dengan cara menaikkan tarifnya.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!