Kemenkeu: Kasus Hadi Poernomo Sudah Muncul Sejak 2007

Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun angkat bicara.

Sony Loho, Inspektur Jenderal Kemenkeu, menyatakan sebenarnya sudah cukup lama kasus yang menjerat Hadi mulai tercium. "Mulai muncul 2007-2010. KPK mulai proses setelah 2010," katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (23/4/2014).


Kemenkeu, lanjut Sony, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hadi. Bantuan hukum bisa diberikan jika seorang pejabat atau mantan pejabat Kemenkeu terjerat kasus hukum tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus Hadi, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.


"Kalau sudah ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum, kita tidak bisa kasih bantuan hukum. Ini nanti dipikir uang negara buat bela aparat," tegas Sony.


Mengenai kasus yang menimpa Hadi, Sony mengatakan bahwa proses pengajuan keberatan pajak tidak bisa disamakan, setiap perusahaan punya perbedaan. Dalam kasus BCA, Sony menyebutkan memang ada perbedaan pendapat antara Dirjen Pajak dengan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) ketika itu.


"Terakhir diputuskan diterima. Tapi kalau keberatan jenisnya macam-macam, setiap perusahaan bisa beda-beda," katanya.


Saat itu, BCA dimenangkan sehingga negara harus membayar kelebihan pajak (restitusi). Namun ternyata restitusi belum dibayarkan.


Jika terbukti ada kejanggalan dalam penetapan pajak BCA, Sony mengatakan bisa saja keputusan yang dibuat Hadi dibatalkan. Apakah pemerintah tidak perlu menagih lagi ke BCA karena restitusi toh belum dibayarkan?


"Tergantung kalau nanti KPK putuskan ada yang musti dibayar. Lihat negara dirugikan atau tidak dari kasus ini, harus dibayar atau tidak," jawab Sony.


(hds/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!