"Dengan demikian pembahasan RAPBN 2015 bisa memasuki proses selanjutnya," kata Pimpinan DPR Sohibul Iman dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Dalam sidang tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Satya W Yudha meminta pembahasan Rancangan APBN 2015 ditunda. Ini menyusul keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang mekanisme pembahasan anggaran oleh DPR dan pemerintah.
Satya menilai harus ada aturan baru untuk penyusunan mekanisme pembahasan anggaran. Aturan ini disusun oleh internal anggota DPR agar tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
"Saya berpandangan pembacaan pandangan fraksi-fraksi dan pembahasan harusnya mengacu mekanisme baru sesuai yang diputuskan MK," kata Satya.
Sebagai informasi, MK telah memutuskan untuk mengurangi kewenangan Banggar DPR seperti tidak memberikan kuasa pemblokiran atau tanda bintang pada anggaran. Pasalnya pembahasan APBN dibatasi tidak sampai pada satuan tiga.
Menanggapi hal itu, Sohibul mengatakan sampai saat ini putusan MK itu belum diserahkan ke DPR. Untuk itu, proses bisa terus berlanjut.Next
(mkl/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
