Kebut Proyek Pembangkit Listrik, Pemerintah Keluarkan 3 Aturan Baru

Jakarta -Kebutuhan listrik tiap tahun terus meningkat mencapai hingga 8,5% per tahun jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% per tahun.

Untuk memenuhi pertumbuhan listrik 8,5% per tahun tersebut dibutuhkan tambahan kapasitas sekitar 6.000 megawatt (MW) per tahun. Tentunya bukan hal yang mudah untuk menambah kapasitas sebanyak itu.


Agar dapat memenuhi tambahan listrik sebanyak itu tiap tahun, pemerintah mengeluarkan 3 aturan baru untuk mendorong percepatan tambahan kapasitas listrik, apa saja:


1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik


Untuk mempercepat pembelian tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik dapat melalui pelelangan umum, namun dalam hal ini PLN dapat melakukan penunjukan langsung dalam hal pembelian listrik yang menggunakan tenaga energi terbarukan, gas marjinal, dan batu bara di mulut tambang.


Bisa juga melakukan penunjukan langsung dalam pembelian kelebihan tenaga listrik, sistem tenaga listrik daerah setempat yang kondisinya krisis atau darurat penyediaan listrik tanpa melalui lelang.


2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Penyediaan dan Penetapan Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Mulut TambangNext


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!